Baca Juga:
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat maksimal 60 menit.
(SANDY)