"Sudah mulai mempekerjakan karyawan 50 persen, mulai memulihkan karyawan, cuma memang masih separuh sistem shift. Karena aturannya gitu," tuturnya.
Kondisi ini masih membuat pelaku perhotelan dan pekerjanya berpuasa kembali di tengah pelonggaran dan komitmen pemerintah memulihkan perekonomian. Apalagi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan, yang memukul dunia pariwisata dan perhotelan.
"Masih belum bisa bangkit, kami juga penghasilannya masih separuh, sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Jadi memang sudah hampir dua tahun ini seluruh karyawan hampir 50 persen penghasilannya," bebernya.
Dengan kondisi ini membuat para pekerja pun harus berhemat di tengah kenaikan okupansi hotel, akibat adanya sejumlah pelonggaran aturan PPKM.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.