sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri!

Economics editor Riezky Maulana
13/01/2022 18:57 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar negeri mengingat tingginya kasus covid-19 saat ini di berbagai negara.
Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri! (FOTO: MNC Media)
Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar negeri mengingat tingginya kasus covid-19 saat ini di berbagai negara khususnya dari varian Omicron.

Hal ini menyusul terbitnya surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022. SE itu mengatur pembatasan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19

Latar belakang ditekennya SE tersebut lantaran masifnya penyebaran Covid-19 di beberapa negara dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, baik yang disebabkan karena varian baru maupun yang akan datang.

"Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip, Kamis (13/1/2022). 

Para ASN dan keluarga diminta untukmembatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement