sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri!

Economics editor Riezky Maulana
13/01/2022 18:57 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar negeri mengingat tingginya kasus covid-19 saat ini di berbagai negara.
Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri! (FOTO: MNC Media)
Omicron Lagi Merajalela, ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri! (FOTO: MNC Media)

Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

 

Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi. 

Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya. 

Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement