Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas. Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.