IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan dan memperluas sejumlah pintu masuk bagi penumpang perjalanan internasional dimana sebelumnya pintu masuk kedatangan hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, dan Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk pintu masuk udara pintu hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,” terang Instrusksi Mendagri terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2021).
Sementara itu, tertulis untuk pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Terkait regulasi dan pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada dua lokasi pintu masuk tersebut pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/ Lembaga terkait.