Dan sebaliknya, jika kantor mereka tak memiliki serikat pekerja, permasalahan soal pembayaran THR baru mencuat.
"Jarang sekali ada kendala terkait dengan THR. Biasanya yang jadi masalah itu perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya," ujarnya.
Ke depannya, dia menuturkan bahwa SPSI Kota Tangerang akan terus lakukan pengawasan dan juga lakukan tindakan advokasi karyawan yang THR-nya tidak dibayar atau ditunda.
"Setiap tahun kita lakukan advokasi kepada karyawan atau kepada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (soal THR)," tandasnya. (TYO)