Selain itu, Kemenperin juga menghimbau agar pihak manajemen dan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban serta hak-hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenperin juga mendukung penuh upaya investigasi dari pihak berwenang guna mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini dan menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan pembenahan sistem keselamatan kerja industri ke depan.
(Rahmat Fiansyah)