Namun, Purbaya menegaskan ketentuan waktu tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum memutuskan apakah pemungutan akan dilanjutkan pada November atau kembali ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.
"Kalau kemarin bisa diundur, nanti (November) kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang ditunda sampai Oktober," ujarnya.
Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini telah mencapai 5,29 persen. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong laju pertumbuhan tersebut agar dapat mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.
IDia menjelaskan, salah satu upaya untuk mengejar target tersebut dengan mendorong konsumsi masyarakat. Dengan belum ditetapkan objek pajak baru ini, dia bergarap bisa menambah uang masyarakat karena tidak dipungut oleh negara.
"Kita ini pertumbuhan (ekonomi) 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun. Kita ingin lu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu," tuturnya.
(Rahmat Fiansyah)