sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Online, Solusi Urus Pajak di Kala Pandemi

Economics editor Indah Mulyani
29/01/2022 10:00 WIB
Manfaatkan inovasi pajak online untuk kemudahan lapor pajak.
Pajak Online, Solusi Urus Pajak di Kala Pandemi (Dok.MNC Media)
Pajak Online, Solusi Urus Pajak di Kala Pandemi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pernah dengar kata pajak? Atau kamu adalah seorang wajib pajak yang taat? Selama ini, sebagai wajib pajak kamu mungkin secara rutin mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban ini. Tapi tahukah kamu, ada inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk pembayaran pajak? Inovasi itu, bisa juga disebut dengan pajak online.

Nah agar inovasi dari pemerintah itu bisa lebih dikenal oleh orang banyak, sekarang mari kita coba bahas terkait pajak online ini. Di mulai dari pengertian, sampai cara pembayarannya. Oh ya, dalam artikel ini juga akan membahas sejarahnya yang perlu kamu ketahui, lho! Langsung saja kita akan bahas satu persatu diawali dari pengertiannya di bawah ini!

Pengertian Perpajakan Online
Istilah di atas adalah penggabungan antara kata pajak dan online. Kalau diartikan sebagai proses pembayaran pajak secara online, memang tidak sepenuhnya salah. Namun, agar lebih jelas dan sesuai, kita akan mulai dengan pengertian perpajakan dan perpajakan online. Banyak sumber yang mendefinisikan, yang akan kita bahas beberapa diantaranya.
Menurut laman Dirjen Pajak, pajak merupakan kontribusi wajib warga kepada negara. Baik warga secara perorangan, ataupun badan usaha, landasannya tertulis dalam undang-undang. Dana pajak nantinya digunakan sepenuhnya untuk warga negara dan kemakmuran masyarakat.
Meskipun dikatakan wajib, tapi negara juga mendefinisikan pajak sebagai hak warganya. Kenapa bisa sebagai hak? Menurut laman Dirjen Pajak, dikatakan hak karena disana warga mendapat kesempatan untuk berkontribusi membangun negaranya. Hal tersebut adalah hak yang dimiliki setiap warga negara.

Pajak Online
Sekarang kita akan masuk kepada pembahasan selanjutnya. Penambahan kata online disini memang ditujukan untuk sistem atau platform yang digunakan untuk pembayaran pajak.

Pajak online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

Sejarah Pajak Online
Terkait pembayaran pajak elektronik, kamu mungkin sudah pernah dengar atau merasa ini bukan hal yang baru. Karena beberapa saat lalu, pajak memang sudah dapat dibayar secara elektronik atau via Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sistem pembayaran ini memang sudah ada sejak tahun 2013, yang biasa kita kenal sebagai layanan id-billing dari Dirjen Pajak.
Sistem id-billing ini masih sangat terbatas, pembayaran yang dapat dilakukan dengan sistem ini hanya pembayaran pajak penghasilan. Di awal kemunculannya, id-billing juga hanya dapat dilakukan di bank-bank tertentu saja. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mencoba mengembangannya dengan mengeluarkan SSE Pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.
Setelah sistem id-billing, Dirjen Pajak kemudian mengeluarkan sistem pembayaran yang disebut e-filing pajak. Sistem ini mengembangkan aplikasi dan pemberitahuan terkait wajib pajak di website Dirjen Pajak. Para wajib pajak nantinya bisa mengisi formulir pembayaran secara online di situs Dirjen Pajak.

Setelah pengadaan sistem id-billing dan e-filing pajak ini, pemerintah pun mengintegerasikan kedua sistem itu. Lebih tepatnya setelah Modul Penerimaan Negara Generasi Dua diluncurkan. Perintegerasian kedua sistem tersebut membuat Dirjen Pajak meluncurkan DJP Online.

Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan atau aktivitas bisnis di Indonesia diharuskan menjalankan dan mematuhi kewajiban lapor pajak dan membayar pajak. Lapor pajak kini bisa dilakukan secara online. Lalu, apa saja manfaat lapor pajak online?
Baik bayar pajak dan lapor pajak kini bisa dilakukan secara online dan tanpa harus mengantri. Lapor pajak online merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara apabila terdapat penghasilan di luar penghasilan utama yang seharusnya dikenai pajak.
Terdapat beberapa manfaat lapor pajak online yang tercatat sebagai berikut.

1. Hemat Waktu dan Biaya
Lapor pajak online tentu menjadi kemudahan tersendiri bagi pengusaha. Melalui sistem online, wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktunya untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sekarang cukup mengakses situs resmi DJP online atau bisa melalui layanan pembayaran pajak sebagai mitra resmi DJP. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan hemat biaya menjadi manfaat utama yang bisa Anda rasakan.


2. Caranya Mudah Dipahami
Tidak semua wajib pajak memahami pelaporan perpajakan. Namun dengan menggunakan sistem online, wajib pajak semakin dimudahkan dengan berbagai informasi dan panduan yang tersedia. Panduan perpajakan termasuk cara lapor pajak online ini lengkap dengan ilustrasi gambar dan video yang ringan dan mudah dipahami.


3. Perhitungan Pajak semakin Mudah
Dengan menggunakan layanan online, lapor pajak tidak lagi menjadi aktivitas yang rumit dan membingungkan. Setiap jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sudah memiliki panel atau laman tersendiri. Sehingga wajib pajak bisa tepat dalam memenuhi kewajiban pajak.


4. Berkas Tersimpan Rapi dan Aman
Berkas lapor pajak disimpan dalam sistem yang sangat rapi dan aman. Hal ini karena setiap transaksi dilakukan secara digital dan penyimpanannya menggunakan layanan cloudstore. Berkas-berkas dan data penting Anda tersimpan dengan baik dan bisa diakses kapan saja tanpa takut hilang atau rusak.


5. Profesionalisme dalam Bisnis
Tentunya dengan kemudahan lapor pajak tepat waktu akan meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas perusahaan Anda. Pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu menunjukkan komitmen perusahaan pada setiap kewajibannya sehingga akan bernilai tinggi di mata publik.
Temukan Kemudahan Urus Pajak dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari
Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban atas perpajakan, memenuhi kewajiban bayar dan lapor pajak dengan tertib juga akan mempermudah urusan bisnis.

Bukan hanya beberapa aplikasi online pajak di atas, melalui Klikpajak.id, bukan hanya bayar dan lapor pajak serta membuat e-Faktur, tapi Anda juga dapat membuat dan lapor SPT PPh 23/26 dengan mudah.
Bukan hanya itu, melalui Klikpajak.id juga dapat membuat urusan perpajakan jadi lebih efektif sebab Klikpajak by Mekari dilengkapi dengan fitur multi user dan multi NPWP.

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Anda, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik. Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari. 

Itulah berbagai manfaat di atas dapat Anda rasakan jika melakukan lapor pajak online. Jangan lupa lapor ya!

(IND) 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement