sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Rinciannya

Economics editor M Fadli Ramadan
20/09/2023 10:05 WIB
Selain mendapatkan subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195 ribu sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen dalam keterangan resmi.

Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100 ribu. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.

Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik, pajak yang dihitung akan berdasarkan Watt pada motor penggerak.

Sekadar informasi, PT TDI merupakan produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir 2020. Sejauh ini ada empat model motor listrik yang sudai dipasarkan, seperti TX3000 motor listrik 3.000 watt dan 2 slot baterai Lithium.

Ada juga TX1800 motor listrik 60V 2.000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, seperti sambungan Bluetooth dan mobile app. Kemudian T1800 dan MX1200, yang seluruhnya sudah masuk dalam program subsidi Rp7 juta.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement