IDXChannel - Selain mendapatkan subsidi Rp7 juta, motor listrik juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 yang dikutip pada Rabu (20/9/2023).
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan, pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu, biaya administrasi Rp100 ribu, dan biaya TNKB Rp60 ribu.