sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pakaian hingga Tas Impor Ilegal Senilai Rp17,4 M Dimusnahkan di Batam

Economics editor Ikhsan PSP
03/04/2023 20:21 WIB
Sebanyak 5.853 koli ballpress atau setara 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar dimusnahkan di Batam. 
Pakaian hingga Tas Impor Ilegal Senilai Rp17,4 M Dimusnahkan di Batam. Foto: MNC Media.
Pakaian hingga Tas Impor Ilegal Senilai Rp17,4 M Dimusnahkan di Batam. Foto: MNC Media.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang berharap ke depannya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia.

"Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga UKM dan industri tidak terganggu," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement