Selain itu, perlu segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang isinya tegas dan ketat seperti di Uni Eropa. Pasalnya, ini menjadi faktor utama terkait dengan banyaknya peretasan besar di Tanah Air.
Dan juga karena berkaitan dengan kewajiban proses audit terhadap pengelola data yaitu para penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE), termasuk instansi milik pemerintah yang akan mewajibkan pengelola data untuk menerapkan sistem pencegahan kebocoran data. (NDA)