IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem jalan non tol berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai bahwa penerapan tersebut dapat mengurangi masyarakat bepergian menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan transportasi.
Adapun untuk penerapan nya, Azas mengatakan perlu adanya dukungan dan disertai cara lain seperti manajemen parkir dan integrasi layanan transportasi publik. Sistem ERP ini adalah bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik.
Dia mengatakan agar lebih efektif mengendalikan atau menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi yang bikin macet Jakarta maka perlu disertai sistem pelayanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta.
"Dinas perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2023).
Sistem jalan berbayar elektronik (ERP) Jakarta akan dimulai bertahap pada ruas jalan tertentu yang akan ditetapkan sebagai jalan yang tinggi kemacetannya.
"Rencana sistem tarif atau pembayarannya yang akan diterapkan sebaiknya memakai sistem yang disesuaikan atau mengikuti tingkat tinggi rendahnya demand penggunaan di ruas jalan yang diterapkannya ERP," kata Tigor.
Tigor menjelaskan bahwa sistem tarif atau bayar ERP di Jakarta akan dapat meniru sistem tarif ERP di Singapura.
"Penggunaan jalannya maka tarifnya akan mahal. Sementara ketika penggunaan jalannya rendah maka tarifnya akan turun menjadi murah," katanya.
Dia juga menekankan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus mampu segera menerapkannya disertai dengan sistem atau manajemen parkir baru serta melakukan integrasi layanan transportasi publik massal di Jakarta.
"ERP, Manajemen Parkir baru dan Integrasi Layanan Transportasi Publik Massal adalah tiga serangkai untuk memecahkan kemacetan, agar warga tidak mudah menggunakan kendaraan bermotor pribadinya dan berpindah menggunakan transportasi publik massal," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.
Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.
Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(SLF)