Tahun lalu, KFTC juga mendenda pembuat mobil Jerman, Mercedes-Benz, dan unit Koreanya sebesar KRW 20,2 miliar atau Rp 248 Miliar, karena iklan palsu terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
(DKH)
Tahun lalu, KFTC juga mendenda pembuat mobil Jerman, Mercedes-Benz, dan unit Koreanya sebesar KRW 20,2 miliar atau Rp 248 Miliar, karena iklan palsu terkait dengan emisi gas kendaraan penumpang dieselnya.
(DKH)