Sebagai catatan, Kaharudin Ongko merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN dan tecatatat memiliki utang sebesar Rp8,2 Triliun dengan rincian meliputi, Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.
Dia menceritakan selama dua hari kebelakang dirinya tengah membaca surat kabar hatian atau koran dengan media Kompas dan menemukan pengumuman pemanggilan terhadap obligor kembali oleh Satgas BLBI .
“Ada panggilan penagihan hak tagih negara dana BLBI atas nama Saudara Kaharudin Ongko. Selamat bertugas Satgas BLBI, semesta mendukung!,” pungkasnya. (TYO)