sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Panggil Obligor Kaharudin Ongko, Stafsus Menkeu: Negara Tak Boleh Kalah

Economics editor Azhfar Muhammad
05/09/2021 15:51 WIB
Pemerintah terus berupaya melakukan pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak hanya Tommy Soeharto, Kaharudin Ongko juga dipanggil.
Panggil Obligor Kaharudin Ongko, Stafsus Menkeu: Negara Tak Boleh Kalah. (Foto: MNC Media)
Panggil Obligor Kaharudin Ongko, Stafsus Menkeu: Negara Tak Boleh Kalah. (Foto: MNC Media)

Sebagai catatan, Kaharudin Ongko merupakan pemilik sekaligus Wakil Komisaris Utama BUN dan tecatatat memiliki utang sebesar Rp8,2 Triliun dengan rincian meliputi, Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.

Dia menceritakan selama dua hari kebelakang dirinya tengah membaca  surat kabar hatian atau  koran dengan media Kompas dan menemukan  pengumuman pemanggilan terhadap obligor kembali oleh Satgas BLBI . 

“Ada panggilan penagihan hak tagih negara dana BLBI atas nama Saudara Kaharudin Ongko. Selamat bertugas Satgas BLBI, semesta mendukung!,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement