BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.
"Dari 27 klaster menjadi 12 klaster. Dan diharapkan 12 klaster ini seperti klaster-klaster Himbara dan Telekomunikasi kita, yang pasarnya bebas, bersaing dengan swasta dan asing masih menang. Di Himbara kita punya tiga bank yang masuk fortune menjadi perusahaan besar, mandiri, BRI, BNI," ucap dia.
(SANDY)