IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat dari 143 perusahaan pelat merah, hanya 10 korporasi saja yang mampu berkontribusi ke negara. Perkara ini membuat pemegang saham mengambil langkah transformasi dengan mengurangi jumlah perseroan.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pengurangan perusahaan terus dilakukan hingga mencapai 41 saja. Meski banyak BUMN yang tercatat sehat secara keuangan, namun tidak mampu memberikan hasil yang signifikan.
"Sejak awal kami memberanikan diri bahwa BUMN nggak usah banyak-banyak, kita Alhamdulillah mampu memperkecil dari 143 ke 41. Kalau banyak jumlah yang sehat, juga gak ada hasilnya, akhirnya hanya jadi sapi perah," ujar Erick, Selasa (15/6/2021).
Langkah perampingan tersebut sekaligus mempermudah Kementerian BUMN melakukan pengawasan. Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.