Pada Hotel non bintang, sambung Dinar, menurut klasifikasinya dibagi menjadi 4 (empat) kelas. TPK hotel klasifikasi non bintang pada Juli 2022 tercatat sebesar 29,33 persen. Tingkat okupansi tertinggi
tercatat pada hotel Kelas 3 yaitu mencapai 32,51 persen.
Sementara, tingkat okupansi kamar terendah hotel non bintang pada hotel Kelas 1 tercatat 21,96 persen. Jika dibanding dengan TPK bulan Juni 2022 semua kelas hotel non bintang mengalami kenaikan, dimana hotel kelas 2 mengalami kenaikan tertinggi sebesar 2,99 poin.
"Demikian juga untuk kelas 4 mengalami kenaikan sebesar 2,11 poin, diikuti hotel kelas 1 naik 1,92 poin dan hotel kelas 3 naik 1,36 poin," tandasnya.
Amanda, Public Relation salah satu hotel berbintang 4 di Medan, mengaku tingkat hunian kamar hotel memang mulai pulih. Hal itu terjadi seiring dengan kembali diizinkannya kegiatan pertemuan, meeting maupun pertunjukkan di dalam hotel.
"Ekonomi mulai membaik. Semakin menggeliat. Banyak acara digelar, bahkan kita sudah overbooking sampai akhir tahun. Mudah-mudahan semakin baik," sebut Amanda.
(DES)