IDXChannel - Terkait dengan maraknya penggunaan alat pembayaraan tidak sah menggunakan dirham atau dinar di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal tersebut.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa penggunaan uang Dirham sebagai alat pembayaran merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Kewenangannya ada di Bank Indonesia,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia.
Pembinaan dan pengawasan termasuk edukasi, ditegaskan Anto menjadi otoritas Bank Indonesia. “Jadi semua materi, termasuk edukasi dan sanksi menjadi otoritas BI,” pungkasnya.
Sebelumnya penggunaan mata uang asing seperti Dirham hingga Dinar di sejumlah pasar kembali terjadi. Usai di pasar Muamalah Beji, Depok, hal serupa terjadi juga di Pasar Bazar Masjid An-Nabawi, Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.