sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasca Kecelakaan, Pilot Batik Air dan Trigana Dilarang Terbang Sementara

Economics editor Suparjo Ramalan
03/04/2021 15:29 WIB
Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2015 .
Kemenhub melarang pilot Batik Air dan Trigana terbang sementara.
Kemenhub melarang pilot Batik Air dan Trigana terbang sementara.


“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu  mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," tutur dia. 

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dadun menghimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan,  keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan”, tutup Dadun Kohar. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement