Dalam proses pemenuhan kebutuhan oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan, Dedi menambahkan bahwa Menko Marves RI sekaligus Ketua Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan untuk memudahkan semua aturan birokrasi dan administrasi di dalamnya.
“Pesan Ketua Koordinator PPKM Darurat jelas dan tegas, mudahkan semua aturan untuk kelancaran suplai oksigen dan harus sesuai acuan harga yang ditetapkan. Tidak ada korupsi, hukuman pasti akan menanti bagi mereka yang melanggar hukuman dan hukuman akan diperberat bagi yang mengeksploitasi penderitaan masyarakat Indonesia,” tutup Dedi. (TIA)