sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasien Covid-19 yang Enggan Divaksin, Bakal Dikenakan Denda Rp262 Juta

Economics editor Hasyim Ashari
14/11/2021 11:17 WIB
Pasien Covid-19 Singapura yang secara sukarela tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar 25 ribu dolar Singapura.
Pasien Covid-19 yang Enggan Divaksin, Bakal Dikenakan Denda Rp262 Juta
Pasien Covid-19 yang Enggan Divaksin, Bakal Dikenakan Denda Rp262 Juta

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga  yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Depkes Singapura juga mengatakan bahwa tagihan untuk pasien positif Covid-19 yang menerima perawatan di fasilitas perawatandiperkirakan mencapai sekitar 4.500 dollar Singapura atau setara Rp47 juta untuk rawat inap selama tujuh hari.

Tetapi, untuk sementara bagi pasien yang telah divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember 2021 untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement