IDXChannel - Pasien Covid-19 Singapura yang secara sukarela tidak divaksinasi dan memerlukan perawatan intensif dapat dikenai tagihan sekitar 25 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH) pada Jumat (12/11/2021).
Ini terjadi setelah Depkes mengumumkan pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.
Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan pada bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien COVID-positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi COVID-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar Singapura atau sekitar Rp262 juta," kata Depkes.