sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Economics editor Binti Mufarida
21/01/2022 08:40 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement