sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Economics editor Binti Mufarida
21/01/2022 08:40 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement