IDXChannel - Pemerintah mengizinkan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri (isoman), namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Surat tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.
Untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis diantaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, serta dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Sedangkan syarat rumah adalah pasien tinggal di kamar yang berbeda, serta kamar mandi yang terpisah dengan penghuni lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.