sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasien Omicron Boleh Isoman, Tapi Ada Syaratnya

Economics editor Wilda
23/01/2022 19:21 WIB
Pemerintah mengizinkan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri (isoman).
Pasien Omicron Boleh Isoman, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)
Pasien Omicron Boleh Isoman, Tapi Ada Syaratnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengizinkan masyarakat yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri (isoman), namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. Surat tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron.

Untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis diantaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, serta dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Sedangkan syarat rumah adalah pasien tinggal di kamar yang berbeda, serta kamar mandi yang terpisah dengan penghuni lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement