Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Berdasarkan data Per 14 Januari 2022, Indonesia melaporkan 644 kasus varian Omicron. Pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus), dan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia (115 kasus). (RAMA)