"Kami sangat bersyukur proses evaluasi untuk tahun 2023 ini sudah selesai. Saat ini sedang dilanjutkan dengan proses update data dan sosialisasi untuk memastikan mitra ABL Pertamina Patra Niaga memahami seluruh proses digitalisasi ini," tutur Ambar.
Proses evaluasi ABL tersebut, dikatakan Ambar, bukan hanya masalah digitalisasi saja, namun merupakan proses pembelajaran bagi Pertamina Patra Niaga dan mitra ABL agar seluruh proses distribusi barang sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Kemendag.
Sementara, perwakilan dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Tondy Hotmartua Farasur, menyampaikan bahwa ketentuan mengenai Distribusi Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.
Dalam proses distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri, dapat dilakukan secara tidak langsung melalui jaringan distributor, agen, atau waralaba, serta secara langsung oleh perusahaan langsung kepada konsumen.
"Jadi regulasinya sudah jelas, dan ini perlu dipatuhi seluruh pihak, baik Perusahaan ataupun mitranya. Tujuannya satu pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai aturan berlaku, jadi semua aman," ujar Tondy.