IDXChannel - Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara, namun ada persoalan terkait bentuk payung hukum Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara apakah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
"Izin prakarsa belum mendapat persetujuan. Saat ini masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8/2022).
Dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM jika nantinya skema BLU diatur dalam payung hukum Perpres.
"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum BLU dapat berupa Perpres," katanya.
Dia menuturkan bahwa skema BLU batu bara sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.