sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Payung Hukum BLU Batu Bara Masih Terkendala, Kementerian ESDM Buka Suara  

Economics editor Rizky Fauzan
09/08/2022 19:35 WIB
Kementerian ESDM ungkap soal kendala payung hukum BLU Batu bara.
Payung Hukum BLU Batu Bara Masih Terkendala, Kementerian ESDM Buka Suara   (Dok.MNC)
Payung Hukum BLU Batu Bara Masih Terkendala, Kementerian ESDM Buka Suara   (Dok.MNC)

Melalui skema ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan kertas hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni USD 70 per ton untuk PLN dan USD 90 per ton untuk industri.

Adapun, selisih antara harga pasar yang dikurangi dengan harga wajib PLN atau industri akan ditutup langsung oleh BLU yang memperoleh dana dari tarikan iuran ekspor para penambang. Saat ini pemerintah telah mematok angka DMO sebesar 25% dari total produksi tahunan perusahaan tambang.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement