Hasan menyatakan pertukaran data lintas negara dilakukan berdasarkan regulasi nasional.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu,” kata dia.
(Dhera Arizona)