"Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya," tegasnya.
Bagi Ali, larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur perlu dipertegas, sekaligus dapat dilakukan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, rencana kebijakan larangan penjualan rokok batangan muncul ke publik setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
(FAY)