sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pedagang Kirim Surat ke Jokowi Minta Larangan Jual Rokok Ketengan Ditinjau Ulang

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
29/12/2022 00:33 WIB
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mengaku, bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana larangan penjualan rokok eceran.
Pedagang Kirim Surat ke Jokowi Minta Larangan Jual Rokok Ketengan Ditinjau Ulang. (Foto: MNC Media).
Pedagang Kirim Surat ke Jokowi Minta Larangan Jual Rokok Ketengan Ditinjau Ulang. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mengaku, bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana larangan penjualan rokok eceran.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun mengatakan, kebijakan larangan penjualan rokok batangan perlu ditinjau ulang karena dapat menggerus pemasukan para pedagang.

"Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar kembali meninjau wacana kebijakan ini,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).

Ali menyarankan, pemerintah untuk menegakkan payung hukum yang sudah ada saat ini. Terkait konsideran wacana kebijakan ini untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur, dirinya menegaskan, anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

"Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya," tegasnya.

Bagi Ali, larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur perlu dipertegas, sekaligus dapat dilakukan pengawasan di lapangan.

Sebelumnya, rencana kebijakan larangan penjualan rokok batangan muncul ke publik setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement