sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pefindo: Risiko Wanprestasi Debitur Lebih Tinggi Saat Pandemi

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
09/08/2021 15:04 WIB
Pefindo mengatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantanan bagi industri pe jaminan.
Pefindo mengatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantanan bagi industri pe jaminan. (Foto: MNC Media)
Pefindo mengatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantanan bagi industri pe jaminan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengatakan bahwa tingkat risiko wanprestasi para debitur yang kesulitan membayar pinjaman menjadi tantanan bagi industri penjaminan untuk kreditur atau bank.

Meskipun kebutuhan atas industri penjaminan meningkat di tengah pandemi Covid-19, tetapi wanprestasi debitur masih menjadi tantangan tersendiri.

"Dari satu sisi antara opportunity dan tantangan sama-sama besar karena opportunity dilihat dari sisi kebutuhan akan penjaminan itu meningkat, tapi di sisi lain tantangannya sendiri besar juga karena risiko wanprestasinya juga akan lebih tinggi," kata Rating Analyst PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Kreshna Armand, dalam Market Review, Senin (9/8/2021).

Kendati demikian, Kreshna melihat sejak adanya Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 48 (POJK 48) yang memperpanjang restrukturisasi kredit, dinilai cukup memberikan keamanan.
Menurutnya, lembaga perbankan masib ada kesempatan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman-pinjaman yang tidak bisa dibayar.

"Sejauh ini karena ada POJK 48 itu cukup memberikan tingkat keamanan karena memang yang wanprestasi itu langsung bisa diklaim karena kan memang adanya kesempatan bagi bank untuk merestrukturisasi pinjaman yang tidak bisa dibayar, jadi masih bisa dianggap non wanprestasi," ungkap Kreshna.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement