Sejalan dengan kebutuhan penjaminan yang meningkat, Kreshna memahami bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar yakni melemahnya kemampuan debitur secara umum baik perorangan maupun korporasi.
Hal ini diakibatkan karena ikut merosotnya kondisi usaha dan tempat kerja.
"Situasi tersebut menunjukkan peran penting industri penjaminan karena dapat memberikan bantalan bagi kreditur atau bank jika debitur mengalami wanprestasi." tegas Krishna. (TIA)