IDXChannel - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendesak pemerintah segera mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Desakan itu buntut dari sejumlah pejabat kementerian keuangan yang gemar pamer harta di media sosial serta bergaya hedonis.
“Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Polri,” ujar Ketum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, pada Jumat (3/3/2023).
PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Jika tidak dilakukan, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas.