Kendati demikian, Ida tidak menjelaskan lebih lanjut perubahan skema kartu Prakerja karena kewenangannya berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kartu Prakerja ada insentifnya dan tetap dilanjutkan. Tapi kartu Prakerja berada di bawah Menko Perekonomian, kami bagian dari program itu, kami punya pelayanan sisnaker yang memberikan pelatihan bagi program Prakerja," kata Ida. (Sandy)