IDXChannel - Dalam upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada 5-20 Juli mendatang.
Sampai saat ini banyak netizen yang mengeluhkan pembuatan STRP ini dikarenakan laman https://jakevo.jakarta.go.id. mengalami kesalahan sistem. Hal itu berakibat pada menumpuknya para pekerja yang membutuhkan STRP.
"Sudah mencoba registrasi di Jakevo untuk dapat STRP, tapi gak bisa. Saya coba masuk sampai tiga kali, tetap gak bisa," ujar Mala, salah satu karyawan swasta di Jakarta Utara, Senin (05/07/2021).
Hal ini juga dialami oleh salah satu karyawan di RSCM, Gilang yang mengaku tidak dapat mendaftar untuk pembuatan STRP. "Selamat pagi, saya tugas di RSCM tetapi tidak bisa sign up, diumumkan pada malam begini sekarang tidak bisa daftar sama sekali. Tolong jangan dipersulit untuk petugas critical dan esensial," papar Gilang yang mengomentari akun @dkijakarta.
"Pak, ini websitenya gabisa diakses, penuh gimana dengan yang mau berangkat vaksin, harus ditunda semua vaksin," tulis beatrix.