sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Konstruksi Mudik karena Upah Disunat, Ini Jawaban Badan Otorita IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/12/2022 01:01 WIB
saat ini pengerjaan konstruksi masih dilakukan untuk mengejar target pembangunan tahap I yang sudah harus rampung selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.
Pekerja Konstruksi Mudik karena Upah Disunat, Ini Jawaban Badan Otorita IKN (foto: MNC Media)
Pekerja Konstruksi Mudik karena Upah Disunat, Ini Jawaban Badan Otorita IKN (foto: MNC Media)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yusuf Sutejo, menginformasi adanya 13 pekerja konstruksi yang pulang kampung karena hanya mendapatkan upah Rp80 ribu sehari.

Besaran upah tersebut dipotong oleh pihak mandor, yang sebelum berangkat ke Kalimantan semula dijanjikan sebesar Rp150 ribu per hari. Namun saat tiba di Kalimantan, para pekerja konstruksi tersebut justru ditinggal kabur oleh Sang Mandor, dengan membawa kabur sebagian dari upah para pekerja tersebut.

"Mandornya sudah kabur, dan mereka (pekerja konstruksi) hanya minta tolong untuk bisa pulang ke Jawa. Kita sedang berusaha (memburu mandor)," ujar Yusuf. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement