sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja tetap Diwajibkan Ikut Tapera Meski Sudah Punya Rumah, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2024 16:53 WIB
Tujuannya untuk membantu memberikan subsidi kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.
Pekerja tetap Diwajibkan Ikut Tapera Meski Sudah Punya Rumah, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Pekerja tetap Diwajibkan Ikut Tapera Meski Sudah Punya Rumah, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan para pekerja swasta yang sudah memiliki rumah akan tetap diwajibkan untuk menjadi peserta tabungan perumahan tersebut. 

Tujuannya untuk membantu memberikan subsidi kepada para pekerja yang belum memiliki rumah.

Namun, Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.

"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari para peserta Tapera yang sudah memiliki rumah ini, akan mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5% untuk para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.

Heru mengatakan konsep semacam ini merupakan azas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9,95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement