Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pihak pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat, perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka,” tutur dia.
Senada, anggota Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menilai akibat penutupan pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat.
“Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritase-nya sehingga menyebabkan kenaikan yg tinggi pada biaya logistik,” ucapnya.
Munif mengaku heran atas keputusan penutupan pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sepihak, tanpa ada kajian menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan.
“Terbukti saat ini sudah hampir 5 bulan sejak ditutup (pelabuhan KCN), ternyata pencemaran debu masih terus terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.