Baca Juga:
Menurutnya, seharusnya dilakukan kajian terperinci dan menyeluruh tentang penyebab pencemaran debu batu bara, mengingat bersebelahan dengan Pelabuhan KCN itu ada kawasan Industri yang menghasilkan debu batu bara (fly ash-abu terbang), serta pelabuhan lain yang melakukan pembongkaran batu bara.
Munif menyampaikan Penjaspel heran lantaran saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali, padahal dari 32 sanksi yang diberikan hanya 1 sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi 6 meter karena menunggu persetujuan Sudin LH Jakarta Utara dan Dinas LH DKI.
(NDA)