Pelaksanaan Larangan Ekspor Bauksit, Ini Penjelasan KemenESDM

IDXChannel - Ekspor bauksit dan sejumlah mineral mentah lain akan dilarang. Hal ini dilakukan seiring dengan permintaan Presiden Jokowi untuk membangun industri hilir bauksit dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ada dua hal yang harus dipahami terkait timeline pelarangan ekspor bauksit ini.
Pertama, untuk memulihkan ekonomi, ekspor bauksit masih dibolehkan hingga 31 Desember 2021.
"Ini untuk pemulihan ekonomi, jadi sudah berakhir," ujar Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kedua, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2020, ekspor bauksit masih bisa dilaksanakan hingga 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 46 PerMen tersebut.
"Menurut pasal 46 Permen 17/2020, pemegang IUP OP dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar AI203 lebih dari 42% ke luar negeri paling lama sampai dengan 10 Juni 2023," ujarnya.