Lalu menurut pasal 47, pemegang IUP OP atau IUPK operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai 10 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan melarang ekspor bahan mentah secara bertahap. Pertama, bauksit terlebih dahulu yang akan dilarang ekspor.
"Tahun depan (2022) pemanasan, kita setop bahan mental bauksit. Tahun depannya lagi, kita setop minerba yang lain," ujarnya beberapa waktu lalu.
(IND)