sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Industri Wajib Lapor Data Kinerja ke SIINas, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh

Economics editor Nia Deviyana
11/04/2025 20:01 WIB
Pelaku industri wajib memberikan data-data terkait kinerja sektor industrinya sebanyak empat kali dalam setahun. 
Pelaku Industri Wajib Lapor Data Kinerja ke SIINas, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh. Foto: MNC Media.
Pelaku Industri Wajib Lapor Data Kinerja ke SIINas, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh. Foto: MNC Media.

Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala. 

Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.

"Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," ucapnya.

Kemenperin telah mengoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya.

"Kemenperin juga meminta kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan kepada industri di wilayahnya dan para anggotanya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industrinya," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement