IDXChannel - Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) berhasil membekuk Burhanuddin. Dia merupakan buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar yang dilakukan terhadap anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.