sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Perjalanan Saat Nataru Wajib Sudah Vaksin dan Ditempel Stiker Khusus

Economics editor Azhfar Muhammad
01/12/2021 18:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan  Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal  dan tahun baru 2021. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021. (Foto: MNC Media)

IDXChannel —  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan  Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal  dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya wacana bagi masyarakat pelaku perjalanan yang mengkhususkan perjalanan bagi mereka yang telah divaksin dua kali dosis dan wajib mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.

“Untuk Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12/2021)

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan untuk  membawa surat keterangan dari RT atau RW. 

“Nantinya, juga akan ada pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement