sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Perjalanan Saat Nataru Wajib Sudah Vaksin dan Ditempel Stiker Khusus

Economics editor Azhfar Muhammad
01/12/2021 18:29 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan  Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal  dan tahun baru 2021. (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021. (Foto: MNC Media)

Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker,” urainya.

Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. 

"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement