IDXChannel - Demi mencegah masuknya virus Omicron yang merupakan varian baru Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dengan menutup pintu perbatasan untuk pendatang dari 11 negara terkonfirmasi.
Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11/2021).
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (29/11/2021).
SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021
Adapun SE tersebur tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19. Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu: